MEDIASI PERBANKAN
 

Nasabah yang terhormat,

Sehubungan dengan peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 dan SE BI No. 8/14/DPNP perihal Mediasi Perbankan, dengan ini kami sampaikan informasi mengenai ketentuan tersebut.

Mediasi perbankan adalah alternatif proses penyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial Nasabah oleh Bank dalam penyelesaian pengaduan Nasabah atau dalam hal pengaduan yang diajukan Nasabah kepada Bank tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Mediasi perbankan membantu para pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela baik atas sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan.

Mediasi di bidang perbankan dilakukan oleh lembaga mediasi perbankan independen yang dibentuk oleh asosiasi perbankan dan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2007. Sebelum lembaga tersebut terbentuk, maka fungsi mediasi perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia.


Prosedur Pengajuan Penyelesaian Sengketa 


Nasabah mengajukan penyelesaian sengketa secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengajuan Penyelesaian Sengketa (PPS) disertai dokumen pendukung yang memadai, yang diserahkan kepada Bank Indonesia dan ditujukan kepada :

Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia
Menara Radius Prawiro lantai 19
Jalan M.H. Thamrin No. 2
Jakarta 10110


Adapun dokumen pendukung yang harus dilengkapi adalah :

  • Formulir Pengajuan Penyelesaian Sengketa (PPS)
  • Fotocopy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada Nasabah
  • Fotocopy bukti identitas Nasabah yang masih berlaku
  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
  • Fotocopy dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan
  • Fotocopy surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan.

Persyaratan Pengajuan Penyelesaian Sengketa  

  • Nasabah mengajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai.
  • Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh Nasabah kepada Bank.
  • Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya.
  • Sengketa yang diajukan merupakan Sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan,
  • Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.  

Batas waktu pengajuan penyelesaian sengketa  

  • Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah.  

Nilai tuntutan finansial  

  • Maksimal jumlah nilai tuntutan finansial untuk setiap sengketa adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Nilai tuntutan finansial tersebut dapat berupa kerugian finansial yang telah terjadi pada nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan nasabah untuk menyelesaikan sengketa.
  • Cakupan nilai tuntutan finansial yang diajukan tersebut tidak termasuk nilai kerugian immateriil.

Untuk informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Hot Line 0-800-100-4242 (HAGA).

© 2004 Bank Haga
info@hagabank.com