Berbagai kejahatan, baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah negara lain makin meningkatkan. Kejahatan tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan, barang, tenaga kerja, imigran, perbankan, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, serta berbagai kejahatan kerah putih. Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan Harta Kekayaan yang sangat besar jumlahnya.
Harta kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya dari Harta Kekayaan tersebut. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dikenal sebagai pencucian uang (money laundering).
Perbankan merupakan elemen dominan dalam sistem keuangan yang sering digunakan sebagai sarana pencucian uang. Berbagai produk yang ditawarkan untuk menciptakan kemudahan bagi nasabahnya sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk mencuci dana hasil kejahatannya. Sehubungan dengan hal ini bank potensil memiliki berbagai risiko, diantaranya risiko reputasi, risiko operasional, dan risiko hukum . Oleh karena itu, pengamanan sistem perbankan dari kegiatan pencucian uang perlu mendapat perhatian khusus.
Dengan mengingat hal tersebut diatas, maka manajemen Bank Haga melalui Risk Management & Compliance Division khususnya unit kerja Kepatuhan perlu menanamkan standar etika dan budaya kepatuhan , Pengelolaan Kepatuhan itu sendiri sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia tentang Know Your Customer (Prinsip Mengenal Nasabah) nomor :
- PBI No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001
- PBI No. 3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001
- PBI No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004
- SE BI No. 3/29/DPNP tanggal 13 Desember 2001
Dan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, PT. Bank Haga dalam pelaksanaannya membagi 4 (empat ) Kebijakan, yaitu :
- Kebijakan Pengorganisasian
- Kebijakan Penerimaan & Identifikasi Nasabah
- Kebijakan dan Prosedur Pemantauan Rekening dan Transaksi Nasabah
- Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko
Untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan prinsip KYC, Bank Haga telah memiliki Kebijakan dan Prosedur yang mengatur mengenai pelaksanaan KYC. Kebijakan berisi prinsip-prinsip dasar pemahaman KYC, sedangkan Prosedur memberikan pedoman pelaksanan secara mendalam mengenai KYC yang berguna bagi petugas pelaksana di setiap cabang yang berhubungan langsung dengan nasabah (Customer Service, Teller dan Marketing).
Pengembangan sistem informasi yang secara efektif dapat membantu petugas Bank dalam melakukan identifikasi, analisis, pemantauan dan penyediaan laporan mengenai transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Sistem informasi di Bank Haga, yang dilakukan oleh cabang dan selalu dipantau oleh Kantor Pusat dengan sistem online, sehingga apabila ada hal-hal yang mencurigakan selalu dapat diketahui dengan cepat.
PT. Bank Haga juga mempunyai sistem pengendalian intern baik yang bersifat fungsional maupun melekat yang dapat memastikan bahwa penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh unit-unit kerja terkait telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. Dan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan Prinsip Mengenal Nasabah yang efektif dan efisien, pemenuhan ketentuan yang berlaku serta pelaksanaan kebijakan dengan tujuan untuk meminimalkan potensi risiko yang dihadapi Bank.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan memastikan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah, PT. Bank Haga melalui Unit Kerja Kepatuhan secara bekesinambungan selalu memberikan sosialisasi dalam bentuk pelatihan ke seluruh cabang Bank Haga yang terbagi dalam 3 (tiga) level (tingkatan). yaitu :
|